TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggung pemungutan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak yang memenuhi kriteria sampai bulan Desember 2020. Tujuannya membantu wajib pajak (WP) yang kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan bagi wajib pajak yang bekerja, menjadi karyawan atau pekerja di 1.189 sektor bidang industri. Mereka akan menerima gaji penuh tanpa dipotong pajak hingga masa pemberian insentif pajak berakhir.

Perluasan sektor usaha dan Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020.

Karyawan atau para pekerja yang bekerja pada perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah atau DTP alias bebas pajak.

PMK tersebut menyebutkan, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif pajak dari Pemerintah sampai Desember 2020 bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, termasuk untuk karyawan atau para pekerja yang tercantum dalam PMK Nomor 86 Tahun 2020 ini patut kita apresiasi bersama.

"Dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atau ditanggung pemerintah (DTP) akan meningkatkan daya beli para pekerja di tengah masa sulit pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah hadir untuk membantu rakyatnya. Sesuai dengan tagline DJP yakni Pajak Kita untuk Kita. Uang tersebut akan berputar, mengalir dibelanjakan sehingga turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," kata Managing Director PajakOnline Consulting Group ini.