TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Cek! Segini Ternyata Tarif Progresif Royalti Batu Bara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 yang membuat tarif royalti batu bara menjadi progresif.

Dalam PP tersebut, tarif royalti pertambangan batu bara dibuat progresif sesuai harga batu bara acuan (HBA). Artinya, makin tinggi HBA maka makin tinggi tarif royalti yang
dikenakan.

"Sejalan dengan PP 15/2022 yang juga menetapkan tarif progresif berdasarkan harga batu bara," kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kurnia Chairi dalam keterangannya dikutip hari ini.

Tarif progresif berdasarkan HBA ini dinilai lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku adalah sebesar 5% hingga 8%.

Bila HBA lebih rendah dari USD70, tarif royalti sebesar 5%. Jika HBA senilai USD70 hingga kurang dari USD90 maka tarif yang berlaku sebesar 6%. Apabila HBA lebih tinggi atau sama dengan USD90 maka tarif royalti yang berlaku sebesar 8%.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori di atas 4.200 Kkal/kg hingga 5.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku sebesar 7% hingga 10,5%. Royalti sebesar 7% dikenakan apabila HBA lebih rendah dari USD70, sedangkan royalti sebesar 8,5% berlaku bila HBA senilai USD70 hingga kurang dari USD90.

Royalti sebesar 10,5% berlaku jika HBA senilai USD90 atau lebih. Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori 5.200 Kkal/kg atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 9,5% hingga 13,5%.

Tarif royalti sebesar 9,5% berlaku ketika HBA lebih rendah USD70, sedangkan tarif royalti sebesar 11,5% berlaku bila HBA senilai USD70 hingga kurang dari USD90. Jika HBA mencapai USD90 atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 13,5%.

Download/Unduh: PP Nomor 26 Tahun 2022