TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru, Kini 501 Jenis Aset Kripto Bisa Diperdagangkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperbarui ketentuan tentang jenis-jenis aset kripto yang secara legal bisa diperdagangkan di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti 4/2023, kini ada 501 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. Jumlah ini jauh lebih banyak ketimbang ketentuan sebelumnya, yakni 383 jenis aset kripto.

"Masyarakat jangan lupa bertransaksi pada perusahaan yang berizin Bappebti dengan aset kripto yang telah terdaftar," tulis Bappebti dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Masyarakat bisa menyimak daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik
aset kripto melalui laman ini.

Sebagai informasi, aset kripto sendiri mulai populer di Indonesia secara signifikan pada 2017 lalu. Kemudian, pada 2018 pemerintah resmi menetapkan aset kripto sebagai komoditas dan menjadi yurisdiksi Bappebti.

Sepanjang 2020-2021, volume perdagangan aset kripto melonjak drastis seiring dengan diliriknya aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi selama masa pandemi. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada 2021 mencapai Rp859,45 triliun.

Kemudian pada 2022, Bappebti merilis aturan baru terkait dengan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan, yakni sebanyak 383 jenis aset. Hingga 2023 ini, total ada 28 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. Total nilai transaksinya selama Januari-Mei 2023 adalah Rp38,5 triliun dengan jumlah pelanggan 17,4 juta.