TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26, Silakan Download

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat peraturan baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan tersebut tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Selain bupot, aturan ini memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pembaruan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pasca terbitnya PMK 168/2023.

"... dengan ditetapkannya PMK 168/2023 ..., Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013 ... belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu diganti," demikian salah satu pertimbangan PER2/PJ/2024, dikutip Rabu (24/1/2024).

Melalui PER-2/PJ/2024, DJP kembali menegaskan kewajiban pembuatan bupot bagi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Aturan tersebut juga menekankan keharusan untuk memberikan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan.

Selain itu, melalui PER-2/PJ/2024, otoritas pajak mengatur ketentuan tentang bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII). Formulir ini belum diatur dalam ketentuan terdahulu. Contoh formulir bupot tersebut tercantum dalam Lampiran I huruf A PER-2/PJ/2024.

Adapun bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) tersebut merupakan bupot Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Pemotong pajak harus memberikan bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721- VIII) itu kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Namun, khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) kepada penerima penghasilan maksimal pada 31 Maret 2024.

Begitu pula dengan bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (Formulir 1721-VI) dan bupot PPh Pasal 21 yang Bersifat Final (Formulir 1721-VII) untuk masa pajak Januari dapat diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024. Adapun PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Berlakunya PER2/PJ/2024 sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013.

Silakan Download/Unduh Lampiran: PER 02 PJ 2024