PajakOnline.com—Reklame berjalan dikenakan pajak.Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur ketentuan
pemungutan pajak reklame, khususnya untuk jenis reklame berjalan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU HKPD, pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Namun, ketentuan tersebut tak berlaku untuk jenis reklame berjalan.
“Khusus untuk reklame berjalan…, pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar,” demikian kutipan Pasal 64 ayat (3) UU HKPD.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame kain; reklame udara; reklame melekat/stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame apung, reklame papan/billboard/videotron/megatron; reklame film/slide; dan reklame peragaan.
