TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Perpajakan Pemegang Izin Tambang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menghapus berlakunya rezim kontrak karya (KK) bagi perusahaan pertambangan. Saat ini, operasional perusahaan pertambangan tunduk pada rezim perizinan.

Sama dengan ketika rezim kontrak karya berlaku, perusahaan pertambangan di bawah rezim perizinan tetap harus tunduk pada ketentuan perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2021 turut mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama bidang usaha pertambangan mineral.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Mineral Pertambangan perlu menetapkan PMK [ini]," demikian kutipan isi pertimbangan PMK 61/2021.

Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menyebutkan hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK yang dimaksud.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang dari wilayah penambangan.

Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau dengan KK lainnya.

Kerja sama juga bisa dijalin dengan pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau KK dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan.

Atas kerja sama yang dilakukan di atas, melekat hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bidang perpajakan.

Berikut ini adalah 7 hak dan kewajiban bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan KK; ataupun pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Pertama, mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam menghitung pajak penghasilan (PPh).

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Keempat, menghitung besarnya pajak terutang.

Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Keenam, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.

Ketujuh, hak dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.