PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP Nomor 4/2023 yang mengatur terkait dengan pajak penerangan jalan (PPJ) atau kini disebut pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).
PP 4/2023 perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017 dan melaksanakan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik, perlu ditetapkan PP ini sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HKPD," tulis pemerintah dalam bagian penjelasan dari PP 4/2023, dikutip hari ini.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 juga menyatakan pemungutan PPJ berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Artinya, ketentuan mengenai pajak atas konsumsi tenaga listrik harus diperbarui.
PP 4/2023 juga mengatur PBJT-TL dikenakan atas konsumsi tenaga listrik, yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. PBJT-TL tidak dikenakan atas konsumsi listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial.
Konsumsi dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri juga tidak dikenai PBJT-TL sepanjang memiliki kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait. Konsumsi tenaga listrik lainnya juga dapat dikecualikan dari PBJT-TL sepanjang diatur dalam perda.
