TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Terbaru Penyusutan dan Amortisasi Lebih dari 20 Tahun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut merinci ketentuan penyusutan bangunan permanen dan amortisasi aset tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabila bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

"Wajib pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya penyusutan fiskal bangunan permanen dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak," demikian kutipan ayat penjelas dari Pasal 21 ayat (5) PP 55/2022.

Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang sudah dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Syaratnya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Selanjutnya, harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat diamortisasi dengan masa manfaat 20 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat (2) UU Pajak Penghasilan (PPh) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

"Wajib pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya amortisasi fiskal harta tak berwujud tersebut dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau saldo menurun dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak," kutipan isi ayat penjelas dari Pasal 22 ayat (3) PP 55/2022.

Wajib pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah diamortisasi dengan masa manfaat 20 tahun dapat memilih melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada akhir tahun pajak 2022. Lebih lanjut, mekanisme penyusutan bangunan permanen atau amortisasi harta tak berwujud beserta tata cara penyampaian pemberitahuan masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.