TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Awas Penipuan! Ngaku-ngaku DJP Nawarin Buku Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan seluruh wajib pajak mewaspadai adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Modus penipuan terbaru adalah menawarkan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk membeli buku peraturan PPN dan pajak penghasilan (PPh). Buku tersebut diklaim diterbitkan oleh DJP dan dibanderol dengan harga jutaan rupiah.

"Abaikan apabila #KawanPajak mendapatkan surat permohonan memiliki buku pajak PPN dan PPh karena surat seperti ini merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," tulis DJP dalam media sosial akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (14/6/2022).

Dalam cuitannya, DJP turut melampirkan foto contoh selembar surat palsu yang dibuat penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan. Sekilas, surat palsu itu terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan kop surat, nomor surat, bahkan stempel Kementerian Keuangan.

Melalui surat tersebut, penipu mengimbau masyarakat membeli buku tentang pajak dengan alasan ada peraturan baru dan perubahan tata cara pemotongan penyetoran, dan pelaporan pajak. Buku yang ditawarkan tersebut seharga Rp2,5 juta.

Selain itu, penipu juga mencantumkan sebuah nomor telepon untuk konfirmasi dan nomor rekening milik pribadi sebagai tujuan pembayaran buku. Surat palsu tersebut ditutup dengan nama terang tanpa keterangan jabatan plus tanda tangan dan stempel Kementerian Keuangan.

Mengenai dokumen tentang peraturan perpajakan, sebenarnya masyarakat dapat mengakses pada laman resmi milik pemerintah secara gratis. Pada laman pajak.go.id misalnya, terdapat laman Peraturan yang berisi katalog semua peraturan tentang pajak, mulai dari ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, bea meterai, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wajib pajak dapat menggunakan kata kunci tertentu untuk mempermudah pencarian. Pencarian juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis dokumen seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan dirjen, dan surat edaran dirjen.