TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Badan Usaha Dibubarkan, Penghapusan NPWP Paling Lama 12 Bulan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada pengurus wajib pajak badan terkait dengan tata cara penghapusan NPWP. Petugas pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan badan usaha yang sudah dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Ketentuan mengenai penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.
PER-4/PJ/2020. “Bagi badan usaha yang sudah dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP,”
katanya, dikutip dari DJP, hari ini.

Raymandha menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh wajib pajak yang akan mengajukan penghapusan NPWP badan. Salah satunya ialah mengisi dan menyampaikan formulir permohonan penghapusan NPWP.

“Cukup mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung pembubaran badan usaha, seperti akta pembubaran badan usaha. Formulir jangan lupa ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan usaha,” katanya.

Raymandha menambahkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara langsung atau dikirimkan melalui pos ke KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar atau ke KP2KP di bawah KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar.

“Dalam hal ini, wajib pajak bisa mengajukan ke KPP Pratama Sukabumi atau ke KP2KP Pelabuhan Ratu,” tuturnya. Raymandha juga mengingatkan bahwa proses permohonan penghapusan NPWP memakan waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. Sebelum memberikan keputusan, DJP akan melakukan penelitian dan pemeriksaan. “Jika permohonan dikabulkan akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP,” katanya.