TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bank Indonesia Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Rupiah Emisi 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022).  Ketujuh pecahan Rupiah ini diluncurkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Peluncuran uang Rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa. Kami ajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga, dan paham Rupiah, mari terus kita kobarkan optimisme, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia Maju," kata Perry, dalam acara Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan Rupiah bukanl sekadar mata uang, tetapi juga menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, pada tanggal 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia (ORI) disahkan dan mulai berlaku, menandai babak baru bagi Indonesia yang baru merdeka.

"Di dalam setiap lembaran Rupiah, terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia, sebuah motif spirit untuk di satu sisi adalah keberagaman, dan di sisi lain adalah kebersamaan," kata Sri Mulyani.

Rupiah, sambung dia, adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga sudah sepantasnya harus dihormati dan dibanggakan.  "Bersama Rupiah, kita bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," kata Menkeu.

Berikut adalah daftar lembaran nominal uang dan foto pahlawan dalam lembar Rupiah yang diresmikan:

1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100.000.

2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50.000.

3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20.000.

4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10.000.

5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5.000.

6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2.000.

7. Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.