PajakOnline.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah. Apresiasi ini bernama “Bapenda Award” Kota Singkawang 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang Parlinggoman mengatakan penghargaan diberikan kepada wajib pajak daerah yang patuh terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah.
“Penghargaan ini akan diberikan kepada wajib pajak daerah yang patuh terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah,” katanya, seperti dilansir Media Center Pemkot Singkawang, dikutip Rabu (2/10/2024).
Parlinggoman mengatakan penilaian kepada wajib pajak dilakukan terhadap 13 kategori untuk masa dan tahun pajak 2023.
“Ada 13 kategori yang dinilai kepada wajib pajak untuk masa dan tahun pajak 2023,” katanya.
“Periode penilaian dimulai tanggal 27 September sampai dengan 11 Oktober 2024,” tambahnya. Untuk pengumuman, kata Parlinggoman akan disampaikan pada tanggal 17 Oktober 2024.
“Pengumuman bertepatan dengan Hari Jadi ke-23 Pembentukan Kota Singkawang. Penghargaan akan diserahkan oleh Pj Wali Kota Singkawang,” katanya.