TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda Solo Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku sampai September 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo mengadakan Program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), program ini berlaku mulai 7 Agustus hingga 30 September 2023 dan dalam rangka menyambut HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Diharapkan program ini dapat meningkatkan pemasukan pajak dari sektor PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat menyampaikan, program penghapusan denda PBB-P2 ini diberi nama Agustus On Terus. Ia juga mengatakan program ini memberi kesepatan wajib pajak (WP) yang masih memiliki piutang untuk melunasi kekurangan pembayaran, tanpa harus membayar dendanya.

“Konsep menghapus denda ini sangat membantu masyarakat, sehingga bersedia menyelesaikan piutangnya. Jadi yang masih punya piutang, hanya membayar nilai pokoknya saja,” ucap Tulus, Senin (7/8).

Misalnya, pajak yang ditanggung Rp 1 juta per tahun dan sudah menunggak 5 tahun dengan piutang pokok Rp 5 juta plus denda Rp 1,5 juta. Melalui program hapus denda Agustus On Terus ini, wajib pajak cukup membayar piutang pokoknya, yakni Rp 5 juta. Sedangkan denda Rp 1,5 juta dihapuskan. Bapenda juga memastikan tidak ada batasan besaran denda.

“Berapa pun dendanya akan dihapuskan. Jadi sangat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Ini juga salah satu upaya kami dalam mengoptimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2,” jelas Tulus.

Berdasarkan catatan, diketahui piutang PBB-P2 hingga 31 Desember tercatat Rp 147,5 miliar. Realisasi piutang tersebut, hingga saat ini baru mencapai Rp 8,2 miliar. Sehingga sisa piutang PBB-P2 masih di kisaran Rp 139,3 miliar.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/dirjen-bina-keuangan-daerah-agus-fatoni-raih-penghargaan-patriot-pajak-dari-tax-payer-community/

Program Agustus On Terus ini merupakan upaya pemerintah kota Solo dalam mengoptimalkan partisipasi wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2. Harapannya target realisasi PBB-P2 Rp 102,5 miliar tercapai pada tahun ini. Karena realisasinya baru mencapai Rp 38 miliar (37 persen).

“Masyarakat bisa membayarkan kewajiban dengan sesegera mungkin. Mumpung ada program ini sampai akhir September. Pembayaran bisa dilakukan via BNI, Mandiri, BCA, BTN, Bank Jateng, dan Bank BJB. Bisa juga ke kantor pelayanan atau di booth kami di ajang Solo CFD (car free day) setiap Minggu pagi,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)