PajakOnline.com—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal. Plt. Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, tujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs internet, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar,” kata Kasan dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Situs web PBK ilegal yang telah dibloikir dapat normalisasi apabila entitas pemilik situs tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta untuk membentuk iklim persaingan usaha yang sehat di bidang PBK.
Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
“Di samping itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasan.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti via media sosial resmi atau mendatangi kantor badan bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin. “Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.