TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Pindahan dari Luar Negeri ke Indonesia Bebas Bea Masuk

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga Indonesia yang kembali ke Indonesia setelah merampungkan studi, pekerjaan, atau urusan tertentu dalam kurun waktu tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk terhadap barang-barang yang dibawanya.

Pembebasan bea masuk atas barang-barang pindahan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis barang pindahan yang dibawa ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk.

"Jenis barang yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah kendaraan
bermotor dan barang dagangan," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kami kutip dari laman resminya, hari ini.

Barang pindahan yang dibebaskan dari masuk hanyalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pelaku perjalanan yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Kendaraan bermotor dan barang dagangan tidak termasuk dalam barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini hanya berlaku bagi beberapa kelompok.
Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang mendapatkan tugas atau belajar di luar negeri.

Kedua, pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri.

Ketiga, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 1 tahun.

Keempat, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri.

Kelima, pekerja yang bekerja di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus-menerus.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, perlu menyampaikan pemberitahuan impor kepada kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan.

Surat pemberitahuan perlu dilampiri dengan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kemudian, lampiran yang harus disiapkan adalah surat keterangan dan/atau dokumen terkait, serta fotokopi paspor.

"Jangan lupa salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan adalah barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah datang di Indonesia," jelas DJBC.