TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Sample Dikenakan PPN Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPN atas barang sample sebenarnya cabang dari perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemberian cuma-cuma. PPN atas barang sample ini merupakan perlakuan PPN atas pemberian Barang Kena Pajak (BKP) yang diberikan tanpa imbalan pembayaran.

PPN atas barang sample ini muncul saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) hendak memasarkan BKP hasil produksinya atau BKP dagangannya, maka lazim PKP tersebut memberikan sample terhadap calon pembeli untuk melihat atau menguji kualitas BKP yang ditawarkan.

Terkait penyerahan barang sample, penerapan PPN tetap mengambil peranan karena barang yang diserahkan sebagai sample tetap merupakan BKP. Oleh sebab itu, perlakuannya dinamakan PPN atas barang sample.

Sebagai bagian dari pemberian cuma-cuma, barang sample bisa dikatakan sebagai BKP untuk promosi kepada relasi. PPN atas barang sample ini tetap terutang dan harus diterbitkan faktur pajak seperti layaknya terjadi transaksi. Pada kolom identitas pembeli dan identitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa. Selain itu, PPN barang sample ini dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Untuk penyusunan faktur pajaknya, PPN atas barang sample ini menggunakan kode faktur pajak 040. artinya, kode faktur yang tertera saat membuat faktur pajak adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk PPN barang sample mengacu pada PMK Nomor 75/PMK.03/2010 adalah dengan menggunakan DPP nilai lain, yakni harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Perlakuan faktur untuk PPN atas barang sample ini mirip dengan perlakuan PPN untuk penggunaan sendiri, dimana masing-masing tetap harus membuat faktur pajak dengan menggunakan DPP nilai lain dan menggunakan kode faktur 040. Bedanya, pengisian nama lawan transaksi untuk PPN penggunaan sendiri diisi dengan nama PKP sendiri, sebab memang tidak ada lawan transaksi.

Meski penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan tidak memberikan pemasukan bagi PKP, namun pencatatan secara akuntansi tetap harus dilakukan terkait PPN atas barang sample ini. (Azzahra Choirrun Nissa)