PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi tersebut, memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak daerah melalui pembayaran dengan Virtual Account (VA) dan Quick Response Code Indonesia Standar atau QRIS untuk memudahkan para wajib pajak membayar pajak dan retribusi daerah.
Dengan pemakaian Virtual Account dan QRIS diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi di Kota Bekasi karena saluran pembayaran pajak semakin mudah.
Hal tersebut juga merupakan implementasi pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD) sebagai suatu upaya untuk mengubah transaksi Pendapatan Daerah dari cara tunai menjadi non-tunai berbasis digital sehingga lebih cepat, aman, dan transparan yang bekerja sama dengan Bank BJB.
Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad mengungkapkan, bersama Bank BJB Pemkot meluncurkan layanan ini untuk memudahkan para wajib pajak dan wajib retribusi yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan kewajibannya secara online.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah, agar menginformasikan serta mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha yang menjadi Wajib Pajak dan Retribusi untuk membayar melalui VA atau QRIS yang disediakan oleh Bank BJB, karena orang bijak taat pajak, dan pajak membangun Kota Bekasi,” kata Gani Muhamad. (Wiasti Meurani)