TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai Beri PT PAL Indonesia Fasilitas Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jawa Timur I memberikan fasilitas perpajakan (Kepabeanan dan Pajak) kepada PT PAL Indonesia (Persero). Fasilitas perpajakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KM-278/WBC.11/2023 tentang Penetapan Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT PAL Indonesia (Persero).

Fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Fasilitas KITE merupakan kebijakan dari menteri keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC/Bea Cukai). Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PER-4/BC/2019, fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut.

Periode fasilitas KITE untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan, yaitu paling lama 12 bulan dan/atau melebih waktu 12 bulan bagi perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menjelaskan, pemberian izin kepada PT PAL Indonesia (Persero) untuk menerima fasilitas KITE merupakan salah tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai fasilitator perdagangan.

“Ketentuan terkait fasilitas KITE ini mohon untuk dapat dipahami betul baik di level low management hingga top management, sehingga ownership yang dimiliki lebih besar. Besar harapan kami pemberian fasilitas ini dapat berdampak pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan top management atas perusahaan yang juga akan berdampak pada kebijakan fiskal dan ekonomi nasional,” kata Untung dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Dia berharap, pemberian fasilitas KITE akan mengurangi biaya produksi, sehingga PT PAL Indonesia dapat mendukung dan meningkatkan performa seluruh kapal dalam negeri.

“Kami juga berharap fasilitas ini dapat meningkatkan daya saing PT PAL sebagai pelaku industri maritim di pasar global,” kata Untung.

Surat KMK Nomor KM-278/WBC.11/2023 ini diberikan secara langsung kepada Direktur Pemasaran PT PAL Indonesia Willgo Zainar beserta jajaran.

PT PAL Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor galangan kapal, meliputi pengembangan proses pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, hingga pengembangan teknologi kapal. Merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012, PT PAL Indonesia juga mengemban amanah sekaligus kewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alutsista matra laut nusantara.

PT PAL Indonesia memiliki beberapa inisiatif strategis pada tahun 2023, antara lain pengembangan bisnis dengan akuisisi galangan kapal; restrukturisasi hutang unsustained dan debt to equity swap anak perusahaan; optimalisasi anak perusahaan, yayasan, dan afiliasi yang mendukung core business induk; melanjutkan pelaksanaan Transformasi Industri Maritim 4.0; serta melanjutkan pelaksanaan program investasi penanaman modal negara (PMN) tahun 2021 dan melakukan konversi utang.