TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar di Malang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mencegah rokok ilegal senilai Rp1,8 miliar yang dibawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, mobil barang, dan jasa kiriman di Malang, Jawa Timur.
Kepala DJBC Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan atas kendaraan pribadi, dua kendaraan berupa mobil barang, dan jasa kiriman.

Penindakan terhadap kendaraan pribadi dan mobil barang itu dilakukan di Kabupaten Blitar. “Dari hasil penindakan kendaraan pribadi tersebut, diperkirakan total perkiraan nilai barang mencapai Rp627,5 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp334,5 juta,” katanya seperti dilansir laman resmi bea cukai, dikutip hari ini.

Berkaitan penindakan yang dilakukan terhadap mobil barang pada 16 April 2023, lanjut Gunawan, Tim Penindakan DJBC Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 61.200 bungkus.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813 juta,” tulis DJBC.

Lebih lanjut, terkait dengan penindakan yang dilakukan terhadap jasa kiriman pada 17 April 2023, tim penindakan mendapati rokok ilegal berjenis SKM sejumlah 63.200 batang di jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kota Malang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut diperkirakan total nilai barang mencapai Rp139,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp74 juta,” sebut DJBC Malang.

Gunawan menjelaskan barang seperti rokok harus dilekati pita cukai karena tergolong sebagai objek barang kena cukai sehingga dalam peredarannya, rokok harus dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai.

“Oleh karena itu, rokok yang tidak dilekati pita cukai masuk dalam kategori rokok ilegal
yang peredarannya harus ditindak dengan tegas,” katanya.