PajakOnline.com—Bea Cukai menerapkan pengisian customs declaration (CD) secara elektronik atau e-CD. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efiesiensi pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri.
CD sendiri merupakan pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Pemberitahuan ini disampaikan oleh penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional secara tertulis.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, piloting pengisian e-CD untuk seluruh maskapai penerbangan diterapkan sejak tanggal 5 September 2022. "Demi meningkatkan kepatuhan penumpang serta melakukan pendataan nasional atas seluruh lalu lintas penumpang yang masuk ke Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan dengan Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melaksanakan piloting penerapan e-CD ini," ungkap Finari, dilansir laman DJBC, kami kutip hari ini.
