TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai Permudah Pendaftaran IMEI

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan perbaikan layanan untuk masyarakat, salah satunya mempermudah pendaftaran IMEI atau International Mobile Equipment Identity.

IMEI adalah nomor identifikasi atau nomor seri unik yang dimiliki semua ponsel dan smartphone. Jadi, bila Anda membeli smartphone dari luar negeri, maka ketika pulang ke Indonesia IMEI tersebut harus didaftarkan ke Bea Cukai. Layanan pendaftaran IMEI di Bea Cukai tidak dipungut biaya alias gratis.

Saat ini, kemudahan layanan registrasi IMEI dituangkan dalam aturan terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Peraturan ini berlaku sejak 13 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, terdapat beberapa poin perubahan dalam peraturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan proses layanan registrasi IMEI.

Pertama, Bea dan Cukai melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan electronic customs declaration (ECD), khususnya di bandar udara (bandara) yang mewajibkan penggunaan ECD, seperti di Bandara Soekarno Hatta (Tangerang) dan Ngurah Rai (Bali).

“Hal ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk terus menjadi institusi yang dapat dipercaya dan diandalkan oleh masyarakat,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Kedua, terdapat perbaikan layanan berupa penyediaan skema baru, meliputi pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi ECD atau formulir registrasi.

“Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang mendapatkan pembebasan 500 dollar AS dengan antrean HKT yang bernilai di atas 500 dollar AS,” kata Hatta.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah 500 dollar AS, maka proses registrasi IMEI otomatis selesai. Sedangkan, jika harga HKT di atas 500 dollar AS, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Penelitian lebih lanjut tersebut dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di Kantor Pelayanan Bea Cukai di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggal, dan tetap mendapatkan pembebasan 500 dollar AS, sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan. Penumpang dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan Bea Cukai dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai atau scan barcode IMEI saat kedatangan,” jelas Hatta.

Ketiga, peraturan ini juga mengatur terkait perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran.

“Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke Kantor Bea Cukai tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI,” ujar Hatta.

Adapun piloting atas implementasi peraturan ini telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Hasilnya, antrean registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta turun berkisar 70-75 persen, sehingga petugas Bea Cukai hanya melayani 25-30 persen dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI. Sementara itu, di Bandara Juanda penurunan antrean registrasi IMEI berkisar antara 91-97 persen, dengan demikian petugas Bea Cukai hanya melayani 3-9 persen dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI tersebut.

“Aturan terbaru ini dibuat sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan pelayaan yang diinginkan masyarakat. Kami senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi aturan atau kebijakan. Ruang perbaikan akan selalu terbuka agar kami bisa terus menjadi makin baik,” kata Hatta.