TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bebas Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang sampai Desember 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga Desember 2022. Namun, jika harga referensi CPO telah mencapai USD800 per metrik ton (MT), insentif itu akan dihapus.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Rapat itu di antaranya membahas insentif pungutan ekspor sawit.

Berdasarkan hasil rapat, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pungutan ekspor sebesar USD0 per metrik ton per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti. Insentif itu telah berlaku sejak 15 Juli 2022 dan akan berjalan hingga akhir tahun ini.

Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan insentif pungutan ekspor berlaku karena harga indeks pasar (HIP) biodiesel masih lebih tinggi daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.

"Insentif ini kita pertahankan, tarif USD0 per MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan USD800 per MT. Karena sekarang harganya masih sekitar USD713 per MT, jadi tarif PE USD0/MT berlaku sampai bulan Desember," kata Airlangga dikutip hari ini.

Airlangga menjelaskan, apabila harga naik ke USD800/MT, insentif pungutan ekspor USD0/MT itu tidak berlaku lagi. Artinya, terdapat kemungkinan insentif tidak berlaku hingga akhir tahun.

Dia berharap agar penyesuaian skema tarif pungutan ekspor dapat memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

"Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih," pungkas Menko Perekonomian Airlangga.