TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Beda Perlakuan Pajak, Ini Tiga Fase Transaksi Lembaga Pengelola Investasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada tiga fase transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (1/2/2021).

Fase pertama adalah transaksi yang sifatnya investasi atau disebut masa investasi. Fase kedua adalah masa kepemilikan yaitu waktu memiliki badan usaha tersebut. Fase ketiga adalah masa exit yang merupakan jenis transaksi LPI yang berhak memutuskan untuk keluar dari investasi tertentu.

Dalam fase pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya, LPI dapat melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.

Bersama dengan investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund. LPI juga bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund bersama investor luar negeri. Sementara, investor dapat melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund.

“Kalau kita lihat, di dalam transaksi LPI di masa investasi, ini akan ada berbagai potensial objek pajak yang nanti kami akan sampaikan pada RPP-nya,” jelas Menkeu dalam Raker yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi.

Menkeu melanjutkan penjelasan fase kedua, terkait dengan masa kepemilikan atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Pada saat LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yaitu infrastructure fund.

"Infrastructure fund-nya membayarkan dividen kepada LPI dan para investor yang menjadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti yang kami akan sampaikan dalam RPP objek dan perlakukan pajak terhadap transaksi pada saat LPI memiliki perusahaan tersebut dimana bisa mendapatkan dividen," ujar Menkeu.

Sementara untuk fase ketiga, terjadi pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Dalam fase ini, infrastructure fund menjual aset infrastruktur kepada new buyer dan hasil penjualan tersebut didistribusikan kepada LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund.