TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Aturan Pencabutan Pengukuhan PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, perusahaan beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika perusahaan tersebut mengalami penurunan omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut dapat mengajukan pencabutan sebagai PKP.

Pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuahn Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Pencabutan PKP dilakukan dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP dan dapat dilakukan secara langsung melalui pos ataupun dapat melalui perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir yang disampaikan ke KPP/KP2KP/layanan di luar kota sesuai wilayah kerja.

Tak semua PKP dapat mencabut status tersebut, berikut ketentuan PKP yang harus atau wajib melakukan pencabutan PKP:

1. PKP orang pribadi yang sudah meninggal dunia.

2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.

3. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya.

4. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penrimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.

5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia hasil sensus pajak nasional.

7. Hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP yang dapat dilakukan dengan cara elektronik atau manual atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan dilakukan apabila terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Jangka waktu pencabutan PKP paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dan perlu diingat bahwa pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau PPnBM dan tidak berarti meninggalkan kewajiban dalam membayar pajak lainnya seperti PPh dan lainnya. (Atania Salsabila)