PajakOnline.com—Warga yang membeli atau mendapatkan barang kiriman dari luar negeri agar memahami penetapan besaran pajak dari Bea Cukai dihitung berdasarkan nilai pabeannya, bukan dari berat barang tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 mengatur tentang mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.
"Penetapan pajak dari Bea Cukai berdasarkan nilai pabean, bukan berat. Kalau ada keberatan dengan penetapannya, atau bingung asap penetapannya, silakan ajukan pertanyaan," terang Bea Cukai Pasar Baru melalui media sosial menanggapi pertanyaan warganet di Twitter.
Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai baran maksimal USD3. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai USD3 hingga USD1.500.
Sementara itu, barang kiriman yang bernilai di atas USD1.500 dikenakan tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.
Selain bea masuk, barang kiriman juga dikenakan PDRI. PDRI dapat berupa PPN
sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari USD1.500 dan barang
dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.
