TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Tahun 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mensyaratkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP pada tahun 2023 ini. Hal tersebut sebagai upaya agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat nantinya diwajibkan menunjukkan KTP ketika membeli LPG 3 kg. Selanjutnya, data konsumen akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kendati demikan, dia menegaskan, tidak akan ada perubahan dalam pembelian LPG 3 kg. "Pembelian secara manual itu didata, tapi itu kan pakai buku manual. Nah nanti akan disesuaikan dengan data P3KE. Jadi, ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli," kata Irto dalam keterangannya.

"Pembeli cukup menunjukkan KTP, kita akan melihat. Kita masukan datanya kalau masuk sesuai dengan P3KE ini, dia beli silakan, enggak ada masalah. Kalau enggak ada, kita akan update, sehingga tidak ada pembatasan," kata Irto.

Dia menyebutkan, Pertamina saat ini sedang melakukan uji coba pembelian LPG 3 kg dengan skema baru di lima kecamatan di wilayah Indonesia. "Uji coba di lima kecamatan yang sudah kita lakukan. Kita bisa melihat bagaimana konsumsi masyarakat terhadap konsumsi gas 3 kg. Jadi rata-rata memang sudah sekitar 90 persen itu di 5 kecamatan membelinya 1 sampai 4 tabung per bulan," katanya.