TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Bisa Lunasi Kurang Bayar SPT Tahunan? Bisa Ajukan Angsuran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan pada SPT Tahunan sesungguhnya harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Namun, wajib pajak tetap memiliki pilihan alternatif atas situasi itu, yaitu untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak tersebut.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak ... dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya," bunyi Pasal 20 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kami kutip pada hari ini, Senin (29/3/2021).

Untuk mendapatkan fasilitas pengangsuran atau penundaan, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak.

Surat permohonan tersebut harus dilampiri jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur ataupun ditunda. Surat permohonan juga perlu dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sebagaimana diatur pada Pasal 20.

Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan, laporan keuangan interim, atau catatan tentang peredaran bruto dan penghasilan bruto. Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat disampaikan paling lama pada saat SPT Tahunan disampaikan.

Pada Pasal 22 ayat (1), wajib pajak yang mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak perlu memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset berwujud yang dimaksud harus merupakan milik penanggung pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak.

Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan dengan mempertimbangkan jaminan dari penanggung pajak, Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak permohonan diterima.

Keputusan dapat berupa menyetujui jumlah angsuran atau lama penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak.

Pengangsuran atau penundaan pembayaran kurang bayar pada SPT Tahunan diberikan paling lama hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak berikutnya.