TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Maksimal, Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Baru Terserap 13,4 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Realisasi pemanfaatan insentif pajak bagi dunia usaha baru terserap 13,4 persen dari total pagu anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp120,61 triliun.

Pemerintah mengakui, pemanfaatan fasilitas insentif berupa pajak ini belum maksimal. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi insentif pajak untuk dunia usaha baru Rp16,2 triliun.

"Realisasinya Rp16,2 triliun. Dari hal ini (yakni Program PEN) Presiden telah melakukan langkah-langkah untuk mengakselerasi penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan Perpres Nomor 72/2002 baik penanganan Covid-19 atau PEN," kata Menko Perekonomian Airlangga pada Rabu (5/8/2020).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis pelaksanaan skema insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid - 19 yang sebelumnya diatur dalam PMK No.86/PMK.03/2020.

Dalam surat edaran No.SE-43/PJ/2020, otoritas menyesuaikan proses pelaksanaan kebijakan ini dengan sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK No.86/2020.

Adapun secara umum, mengatur pelaksanaan PMK No.86/2020, antara lain; Pertama, tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, Tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah (DTP).

Ketiga, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Keempat, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 lmpor. Kelima, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Keenam, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, atau pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Ketujuh, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.