TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Puas Hasil PPS, Menkeu: Tax Ratio Kita Masih Rendah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih belum puas terhadap hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah digelar selama 6 bulan, sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Juni 2022. Sebab, saat ini tax ratio masih rendah, setidaknya bila dibandingkan dengan negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Tax Ratio atau rasio pajak adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di periode yang sama. Sementara PDB adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara, dikurangi nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi. Di Indonesia, tax ratio juga memiliki arti luas, yakni membandingkan total nilai penerimaan perpajakan, penerimaan sumber daya alam minyak dan gas, serta pertambangan minerba dengan PDB nominal.

“Jadi kalau ngomong puas atau tidak, ya tidak pernah puas. Karena kalau sudah bilang puas, berarti (harusnya) tax ratio kita sudah tinggi. Sedangkan faktanya saat ini tax ratio kita masih rendah. Jadi dengan PPS ini ya tugas kita belum selesai, karena masih panjang, mengingat tax ratio Indonesia masih yang terendah di ASEAN maupun among peers kita. Jadi pasti kita belum puas,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela, belum lama ini.

Menurutnya, tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum usai. Masih banyak pekerjaan untuk memperbaiki kepatuhan Wajib Pajak setelah PPS berakhir pada 30 Juni 2022. PPS hanya salah satu upaya untuk memperbaiki sistem perpajakan demi meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.

“Posisi tax ratio saat ini tidaklah ideal dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan wilayah yang luas dan perekonomian yang terbuka. Tetangga kita terus memperbaiki iklim perpajakannya. Ini memberikan pressure ke kita terus. Ini adalah tugas terus menerus bagi DJP. Jadi, saya enggak boleh ngomong puas,” kata Menkeu Sri Mulyani.