TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Benarkah Insentif Pajak Properti Diperpanjang? Ini Jawabannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Kita masih berada di tengah kondisi pandemi Covid-19, yang membuat banyak pihak maupun sektor usaha amat mengharapkan dan membutuhkan bantuan insentif perpajakan dari Pemerintah untuk memulihkan kegiatan usahanya. Salah satu insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah atau properti yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Rencananya bakal diperpanjang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatur insentif PPN DTP yang berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lama 31 Desember 2021 dengan insentif yang didapatkan sebesar 100% dengan harga jual maksimal Rp2 miliar dan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga 5 miliar yang berlaku untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan satu unit rumah dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 103 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari insentif usaha dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, Dirjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, Pemerintah masih mengkaji terkait rencana perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti tahun depan atau 2022 mendatang.

Bank Indonesia (BI) pun mengharapkan yang sama terkait perpanjangan insentif PPN rumah DTP. Asisten Gubernur BI Juda Agung mengatakan, bahwa sektor properti beserta usaha pendukungnya masih membutuhkan insentif agar dapat pulih dari tekanan pandemi.

Menurut Juda, bisnis properti menjadi salah satu sektor usaha yang mengalami tekanan berat di masa pandemi karena daya beli masyarakat menurun atau orang yang memiliki uang lebih memilih untuk menahan pembelian rumah bahkan sektor tersebut juga diperkirakan akan kolaps jika pemerintah tidak memberikan insentif perpajakan. (Atania Salsabila)