TRENDING
Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarSebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 Miliar
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Saat melakukan transaksi jual beli, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Akan tetapi, terdapat kemungkinan bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan itu akan dibatalkan karena penyebab tertentu. Berdasarkan PMK No. 38/PMK.03/2010, pembatalan faktur pajak adalah sebuah kegiatan yang wajib dilakukan oleh PKP saat terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan.

Untuk dapat membatalkan faktur pajak, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh PKP. Salah satunya yaitu dengan menerbitkan berita acara pembatalan faktur pajak. Berita acara pembatalan faktur pajak merupakan salah satu dokumen yang dibuat untuk membuktikan adanya pembatalan transaksi yang dapat disertai dengan pembatalan kontrak/dokumen lainnya.

Dokumen pembatalan faktur pajak sekurang-kurangnya harus mencantumkan hal-hal berikut:

1. Nama instansi/perusahaan yang akan melakukan pembatalan faktur pajak atau pihak penjual yang disertai dengan alamat yang diletakkan pada bagian paling atas berita acara.

2. Kemudian diikuti dengan keterangan dokumen "Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak" yang disertai dengan nomor berita acara.

3. Keterangan yang memuat nomor faktur, tanggal faktur, dan identitas yang mencakup NPWP dan lama lengkap serta alamat.

4. Berita acara yang berisikan pembatalan faktur pajak ini juga berisi alasan pembatalan faktur pajak bersangkutan.

Selain itu, pihak pembeli dan penjual juga harus memenuhi sejumlah syarat berikut.

Syarat bagi pembeli:

1. Wajib menyediakan dokumen yang menyatakan pembatalan transaksi.
2. Dokumen dapat berupa pembatalan kontrak dan dokumen lainnya.

Syarat bagi penjual:

1. Melaporkan pembatalan faktur pajak ke KPP terdaftar.
2. Mencantumkan faktur pajak yang dibatalkan dengan nilai Rp 0 dalam SPT Masa PPN. (Atania Salsabila)