TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengecek Jumlah Nominal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Redaksi PajakOnline · 4 Agu 2020, 11.02 WIB

PajakOnline.com—Pajak progresif harus dibayarkan pemilik kendaraan apabila memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Penarikan pajak progresif didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK.

Meski pemilik kendaraan berbeda, namun tetap berada dalam satu Kartu Keluarga, maka pajak progresif tetap berlaku.

Terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan. Berikut dasar perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor

  1. NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor

NJKB merupakan nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

Depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya didasarkan pada perhitungan pabrikan.

  1. Dampak Negatif dari Penggunaan Kendaraan

Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama jalan cepat mengalami kerusakan.

Berikut cara mudah menghitung pajak progresif pada motor.

Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada motor, tarif yang dikenakan sebesar Rp35 ribu.

Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB kendaraan dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100.

Pajak Progresif Mobil

Tidak jauh berbeda dengan motor, berikut daftar persentase besaran pajak kepemilikan mobil yang perlu diketahui.

Sekedar mengingatkan, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dapat Anda lihat pada STNK.

Setelah mengetahui PKB-nya, Anda dapat mencari NJKB dengan menggunakan perhitungan (PKB : 2) x 100.

Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki persentase tarif yang berbeda-beda.

Di Jakarta misalnya, kendaraan pertama dikenakan 2 persen, kedua 2,5 persen, ketiga 3 persen, keempat 3,5 persen, dan seterusnya sampai jumlah mobil yang dimiliki.