TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2024, 02.05 WIB

PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak tujuan lain dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang–undangan perpajakan. Pemeriksaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 29 ayat (1).

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan dalam menghimpun dan mengolah data, keterangan serta bukti berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional.

Di Indonesia, sistem yang digunakan dalam pelaporan kewajiban perpajakan adalah self-assesment yang memberikan kewenangan terhadap wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dalam bentuk kegiatan pemeriksaan pajak untuk menghindari penyelewengan yang dapat merugikan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan pajak tujuan lain. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara yang serupa dengan pemeriksaan pajak pada umumnya, tetapi fokusnya lebih pada aspek-aspek tertentu sesuai dengan tujuan pemeriksaannya.

Perbedaan utama pemeriksaan pajak tujuan lain dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terdapat pada tujuannya. Pemeriksaan pajak tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), melainkan untuk mendapatkan informasi atau melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahapan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Pemeriksaan pajak tujuan lain ini meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak tujuan lain melaksanakan ketentuan perpajakan di luar pengujian kepatuhan, seperti:

1) Pengukuhan PKP dan NPWP secara jabatan

2) Penghapusan NPWP baik permohonan maupu secara jabatan

3) Pencabutan pengukuhan PKP

4) Wajib pajak mengajukan keberatan

5) Pengumpulan bahan guna penyusunan NPPN

6) Pencocokan data/alat keterangan

7) Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil

8) Penentuan jumlah tempat terutang PPN

9) Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak

10) Penentuan saat produksi dimulai

11) Pemberian fasilitas perpajakan mengenai perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian

12) Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty

Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama

Jangkauan pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain

Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari 1 supervisor, 1ketua tim, dan 1 atau lebih anggota tim, yang di mana ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim dalam keadaan tertentu
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP atau di tempat kegiatan usaha WP maupun tempat lain yang
dianggap perlu oleh pemeriksa pajak

Pemeriksaan dilaksanakan pada saat jam kerja, dapat dilanjutkan di luar jam kerja apabila diperlukan
Pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Umumnya, pemeriksaan pajak tujuan lain dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya:

Tahapan pertama adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan oleh DJP tentang pelaksanaan pemeriksaan

Tahapan kedua adalah pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap data, keterangan, dan/atau bukti yang dimiliki wajib pajak

Tahapan ketiga adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi temuan hasil pemeriksaan dan dasar hukumnya

Tahapan keempat adalah Pembahasan bersama antara wajib pajak dan Pemeriksa atas Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai temuan hasil pemeriksaan

Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak

Pemeriksasan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor, ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, pemeriksa pajak juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan pada saat pemeriksaan untuk tujuan lain kepada wajib pajak, sebagai berikut:


Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Pemeriksaan tujuan lain merupakan salah satu cara DJP untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Memahami hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak saat diperiksa akan membantu dalam menjalani proses pemeriksaan dengan lancar.

Dalam PMK Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah direvisi menjadi PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Proses Pemeriksaan, terdapat peraturan mengenai hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh wajib pajak untuk lebih memahami pemeriksaan pajak tujuan lain.

Hak seorang wajib pajak yang harus diketahui dalam pemeriksaan, seperti:


Kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak dalam pemeriksaan kantor, antara lain: