TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Besaran Biaya Operasional Pemungutan PBB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN TA 2023, DBH PBB dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk itu, Kementerian Keuangan merilis PMK No.184/2022 yang mengatur tentang biaya operasional pemungutan PBB TA 2023.

Biaya operasional pemungutan (BOP) merupakan biaya yang meliputi kegiatan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (Pasal 1 angka 3 PMK 184/2022). Artinya, biaya yang mencakup dana untuk pembiayaan kegiatan pemungutan PBB yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau biasa disebut sebagai PBB-P3L.

Oleh karena itu, kegiatan pemungutan PBB merupakan satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke bank, kantor pos, dan giro (KMK No. 490/KMK.04/1995).

BOP kemudian menjadi komponen yang diperhitungkan sebelum penerimaan PBB dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran BOP tersebut telah ditetapkan persentasenya untuk 6 sektor PBB, yaitu:


  1. BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% dari penerimaan PBB sektor perkebunan.

  2. BOP PBB Sektor perhutanan sebesar 5,85% dari penerimaan PBB sektor perhutanan.

  3. BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi (Migas) sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan Migas.

  4. BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

  5. BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batubara (Minerba) sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor pertambangan MInerba.

  6. BOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% dari penerimaan PBB sektor lainnya. Adapun penganggaran BOP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan (KMK).


Berdasarkan KMK No.83/KMK.04/2000, biaya pemungutan PBB digunakan untuk membiayai 5 hal:

1. Kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan PBB.
2. Pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan DJP.
3. Komputerisasi perpajakan.
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
5. Kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJP.(Kelly Pabelasary)