TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BI: Transaksi QRIS Capai Rp188,36 Trilliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyampaikan transaksi QRIS tumbuh 209,61% secara tahunan dan mencapai Rp188,36 triliun pada kuartal III/2024 ini. Mayoritas para pengguna QRIS melakukan transaksi untuk pembayaran makanan dan minuman.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan QRIS menjadi satu-satunya instrumen keuangan digital yang tumbuh sangat pesat lebih dari 200% (year on year/YoY).

"Pertumbuhan YoY itu mencapai nominal Rp188,36 triliun. Enggak ada namanya instrumen tumbuhnya sampai di atas 200%, hanya QRIS yang tumbuh 200%,” ungkap Fili dalam Konferensi Pers BI, Rabu (16/10/2024) kemarin.

Fili menjelaskan transaksi QRIS telah menjadi buffer atau penopang konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi domestik. Dari sisi volume, BI mencatat hingga saat ini terdapat total 4,08 miliar transaksi yang menggunakan QRIS atau telah mencapai 163,6% dari target bank sentral.

"Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah mencapai 4 miliar. Penggunanya kita targetkan 55 juta dan saat ini sudah 53,3, jadi sudah hampir 82%," katanya.

Sementara untuk jumlah merchant atau pedagang, Fili menyebutkan telah mencapai 34,2 juta.

Masyarakat banyak melakukan belanja menggunakan QRIS pada sektor makanan dan minuman (mamin), khususnya pedagang eceran yang mewakili 35,9% dari total transaksi.

Kemudian diikuti sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang menjelaskan 16,93%, salon kecantikan, dan periklanan.

"Oleh karena itu, kami melihat ini bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarkat khususnya untuk kelas menengah bawah," kata Fili.

Untuk itu, BI pun memberikan kelonggaran bagi merchant usaha mikro (UMI) melaui Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% bagi transaksi sampai dengan Rp500.000. Sebelumnya diskon 0% hanya diberikan pada transaksi sampai dengan Rp100.000.