PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, biaya entertainment, misalnya, pemberian hampers kepada konsumen dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penjelasan DJP tersebut menanggapi pertanyaan warganet di media sosial. Jika pemberian hampers kepada konsumen merupakan bagian dari biaya entertainment maka biaya tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
“Biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Ketentuan mengenai biaya entertainment dan sejenisnya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya. Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan agar biaya tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pertama, wajib pajak harus dapat membuktikan, biaya-biaya tersebut telah benarbenar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
