TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Boyolali Catat Realisasi Penerimaan PKB Capai 62% Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pertengahan September 2023 mencapai sekitar 62,72% dari target tahun 2023.

"PKB merupakan pajak daerah yang menyumbang porsi terbesar sekitar 60 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah," kata Kepala UPPD Kabupaten Boyolali Agus Pranoto di Boyolali, dikutip hari ini.

Menurutnya, realisasi penerimaan PKB di kabupaten tersebut per 15 September 2023 sebesar Rp107,23 miliar.

"Target penerimaan PKB Kabupaten Boyolali pada 2023 sebesar Rp170.968.748.000 (Rp170,97 miliar) dan hingga September ini realisasinya sudah sekitar 62,72 persen," ungkapnya.

Agus menjelaskan upaya Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Boyolali yang telah dilakukan untuk mengejar Target yaitu dengan cara koordinasi bersama Pemkab Boyolali sebagai tindak lanjut Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah terkait optimalisasi penerimaan PKB.

Dia melaksanakan kegiatan kepatuhan PKB dan Tertib Berlalu Lintas bersamaan dengan kegiatan Operasi Zebra Candi 2023 bersama Jajaran Satlantas Polres Boyolali dan Jasa Raharja. Selain itu, melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif melalui media cetak atau spanduk, leaflet dan elektronik, sosial media serta di pasar.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan Gadis Pantura dan Penagihan Wajib Pajak Besar, melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan - Kewajiban Pembayaran PKB (SP-KPPKB) atau door to door secara masif dan menghubungi warga pemilik yang menunggak dengan WA secara langsung, serta melakukan monitoring langsung pelaksanaan Samsat Budiman di BPR BKK dan BUMDes.

Untuk itu, upaya pemutihan denda pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari setahun ada program Pembebasan Sanksi PKB (PSPB) berdasarkan Pergub No. 9 Tahun 2023 yang berlaku mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023.

Sementara itu, pelayanan pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui BUMDes dengan layanan Samsat Budiman. Saat ini mitra kerja Samsat Boyolali ada 19 BUMDes dan 18 BPR BKK di Kabupaten Boyolali yang dapat melayani pajak kendaraan tahunan dengan Samsat Budiman. (Kelly Pabelasary)