Jakarta, PajakOnline — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kelemahan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Kementerian Keuangan yang dinilai belum optimal dalam mendeteksi ketidakpatuhan pembayaran pajak.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari sanksi administrasi tidak tertagih secara maksimal.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang menjadi perhatian publik setelah diberitakan pada 17–18 Oktober 2026.
BPK mengidentifikasi persoalan pada kemampuan sistem dalam mendeteksi keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak serta memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Deteksi keterlambatan dan kekurangan pembayaran belum optimal
BPK menemukan bahwa SIDJP belum memadai dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan pembayaran pajak. Sistem tersebut dinilai belum mampu mendeteksi secara tepat waktu kewajiban pajak yang terlambat dibayar, kurang dibayar, atau disetorkan tidak sesuai dengan masa pajaknya.
Akibatnya, terdapat potensi penerimaan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam IHPS I/2026, BPK menyatakan:
“Sehingga terdapat potensi penerimaan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).”
Temuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh potensi sanksi itu telah menjadi kerugian negara. Persoalan utamanya adalah adanya risiko penerimaan yang belum ditindaklanjuti secara memadai, sehingga memerlukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan.
Faktur pajak dan pelaporan PPN turut menjadi perhatian
Selain masalah pembayaran, BPK menyoroti kemampuan SIDJP dalam memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi, pembayaran, serta pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Kelemahan tersebut menimbulkan indikasi adanya faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Kondisi ini menjadi perhatian karena keandalan data faktur pajak dan pelaporan PPN merupakan bagian penting dalam menguji kepatuhan serta menjaga akurasi penerimaan perpajakan.
Meski demikian, indikasi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti pelanggaran oleh seluruh wajib pajak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap data dan transaksi yang bersangkutan.
BPK minta Menteri Keuangan melakukan evaluasi
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan mengevaluasi penerapan SIDJP, khususnya dalam mendeteksi keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak serta menindaklanjuti putusan upaya hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.
Hasil evaluasi tersebut diminta ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan BPK sebelumnya. Pembenahan tidak cukup hanya melalui perbaikan teknis sistem, tetapi juga perlu memastikan setiap temuan yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Coretax menjadi bagian penting dari pembenahan administrasi pajak
Temuan mengenai SIDJP muncul ketika pemerintah terus memperkuat transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP pada 8 Oktober 2026 meminta agar implementasi Coretax dilanjutkan secara konsisten. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data sebagai fondasi pelayanan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Lanjutkan Coretax secara konsisten dan menjadikan data sebagai fondasi pelayanan dan pengawasan,” kata Suahasil.
Arahan tersebut relevan dengan temuan BPK karena transformasi digital perlu menghasilkan kemampuan deteksi risiko yang lebih baik, bukan sekadar memindahkan proses administrasi ke sistem elektronik.
Tantangan DJP: memperkuat pengawasan tanpa menambah beban wajib pajak
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, dari sisi kebijakan, persoalan utama yang perlu dijawab adalah bagaimana sistem administrasi pajak dapat mengidentifikasi ketidakpatuhan secara tepat, menindaklanjuti kekurangan pembayaran sesuai ketentuan, serta meminimalkan kesalahan data.
"Perbaikan sistem juga perlu disertai mekanisme pengendalian yang transparan, rekonsiliasi data pembayaran dan pelaporan, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan dapat lebih efektif tanpa menambah beban administratif yang tidak perlu bagi wajib pajak yang telah patuh," kata Koni.
Koni mengatakan, bagi para pelaku usaha, temuan ini menjadi pengingat pentingnya memastikan kesesuaian pembayaran, faktur pajak, dan pelaporan SPT. Namun, kelemahan sistem administrasi pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa wajib pajak tertentu melakukan pelanggaran.
"Pada akhirnya, tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan menjadi ukuran penting bagi pemerintah dalam memperbaiki kualitas administrasi perpajakan. Penguatan sistem informasi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, akurasi data, pelayanan yang adil, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara," pungkas Koni.