TRENDING
PMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 1 hingga 8 tahun 2026. Calon peserta memiliki kesempatan mendaftar hingga Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026 tentang Uji Kompetensi Perpajakan Periode 1 sampai dengan Periode 8 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2026.

Penyelenggaraan UKP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Informasi resmi mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui portal Kemenkeu Learning Center (KLC).

UKP dilaksanakan dalam delapan periode

BPPK merencanakan penyelenggaraan UKP sebanyak 40 periode sepanjang 2026. Pengumuman terbaru mencakup delapan periode pertama dengan tiga tingkat ujian, yaitu Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C.

Calon peserta dapat memilih tingkat ujian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang.

Berikut jadwal pelaksanaan UKP periode 1–8 tahun 2026:

Tanggal| Periode dan tingkat| Waktu

26 Oktober 2026| Periode 1 — Tingkat A| 08.00–11.30 WIB

26 Oktober 2026| Periode 2 — Tingkat A| 13.00–16.30 WIB

27 Oktober 2026| Periode 3 — Tingkat B| 08.00–11.30 WIB

27 Oktober 2026| Periode 4 — Tingkat B| 13.00–16.30 WIB

28 Oktober 2026| Periode 5 — Tingkat C| 08.00–11.30 WIB

28 Oktober 2026| Periode 6 — Tingkat C| 13.00–16.30 WIB

29 Oktober 2026| Periode 7 — Tingkat B| 08.00–11.30 WIB

29 Oktober 2026| Periode 8 — Tingkat B| 13.00–16.30 WIB

Ujian diselenggarakan secara daring menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Peserta perlu memastikan perangkat dan aplikasi ujian telah siap sebelum hari pelaksanaan.

Persyaratan peserta dan proses pendaftaran

Berdasarkan pengumuman BPPK, peserta UKP harus memenuhi persyaratan umum berupa warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Calon peserta juga harus melengkapi profil pada sistem pendaftaran dan memastikan data yang disampaikan benar serta dapat diverifikasi.

Tahapan pendaftaran meliputi:

1. Mengakses portal sertifikasi Kemenkeu Learning Center.

2. Melengkapi profil dan mengajukan verifikasi data apabila diperlukan.

3. Memilih agenda UKP sesuai tingkat dan periode yang tersedia.

4. Memeriksa kembali data sebelum menyelesaikan pendaftaran.

5. Mengikuti uji coba kesiapan perangkat ujian sesuai petunjuk penyelenggara.

6. Memantau akun pendaftaran untuk mengetahui hasil verifikasi dan informasi teknis pelaksanaan ujian.

Peserta diwajibkan menggunakan Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 serta mengikuti uji coba kesiapan perangkat dengan file konfigurasi yang disediakan pada laman resmi.

Uji coba perangkat dijadwalkan pada 16–20 Oktober 2026. Karena itu, calon peserta yang belum menyelesaikan tahapan teknis perlu memperhatikan batas waktu dan petunjuk yang ditetapkan BPPK.

Pendaftaran UKP tidak dipungut biaya

BPPK menegaskan bahwa pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya. Peserta disarankan menggunakan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi, mengunduh aplikasi, dan menyelesaikan proses pendaftaran.

Pengumuman kelulusan UKP periode 1–8 dijadwalkan pada 12 November 2026. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai tingkat ujian yang diikuti. SKK tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan, yang dijadwalkan pada 19 November 2026.

Informasi mengenai cakupan materi, panduan pendaftaran, aplikasi, serta mekanisme ujian dapat dipelajari melalui laman resmi BPPK.

Penguatan kompetensi tenaga perpajakan

Penyelenggaraan UKP menjadi bagian dari upaya pengembangan kompetensi di bidang perpajakan, terutama bagi pihak yang ingin meningkatkan kemampuan dalam memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan.

Dengan batas pendaftaran yang berakhir pada 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, calon peserta perlu segera memastikan persyaratan administrasi, verifikasi profil, dan kesiapan perangkat sebelum menyelesaikan pendaftaran.