TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bukti Setor Pajak Hilang? Begini Cara Menggantinya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti setor pajak atau yang lebih dikenal dengan Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bentuk dasar bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Surat Setoran Pajak (SSP) ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda di setiap lembarnya yang berisi berbagai macam informasi penting seperti kode jenis pajak dan setoran, uraian pembayaran, masa pajak, nomor ketetapan dan jumlah pembayaran.

Bukti setor pajak sangatlah berperan penting, sebab surat tersebut berguna untuk Wajib Pajak agar bisa mendapatkan validasi pembayaran dari pihak berwenang setempat dan kemudian melaporkan pajaknya yang telah disetor. Namun terkadang banyak Wajib Pajak yang kehilangan bukti setor pajaknya, lalu bagaimana? Tak perlu cemas.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa SSP terdiri dari 4 lembar dan ada kemungkinan jika lembar tersebut terselip dan menyebabkan kelancaran Wajib Pajak terganggu.

Berikut cara yang dapat dilakukan jika mengalami hal tersebut:

1. Jika SSP Manual
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Buat surat pernyataan di mana format bakunya sudah disediakan oleh KPP. Dalam surat itu, jelaskan bahwa lembar SSP telah hilang dan meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
- Masukkan surat pernyataan itu ke KPP hingga mendapat persetujuan.
- KPP selanjutnya akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangka pdua. Satu salinan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan satu lagi untuk KPP.
- Selesai. Wajib Pajak akan mendapatkan SSP yang baru yang bisa digunakan untuk membayar pajak dan membuat laporan pajak.

2. Jika SSP Online
- Datang ke badan tempat pembayaran pajak dilakukan untuk meminta Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat menjadi pengganti SSP yang hilang karena memiliki fungsi yang sama.
- Jangan lupa membawa data-data yan berhubungan dengan pembayaran pajak, KTP WP, NPWP, dan bukti transfer/pembayaran.
- Jika BPN sudah didapatkan, maka Wajib Pajak sudah dapat menggunakannya sebagai bukti pembayaran yang sah saat melakukan pemindahbukuan.

Perlu diperhatikan bahwa satu formulir Surat Setoran Pajak (SSP) hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran sehingga surat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan sebaik mungkin agar proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan lancar. (Atania Salsabila)