PajakOnline.com—PT Bumi Resources Tbk (BUMI) meraih penghargaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) atas kepatuhan dan kontribusi terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun 2023.
Adapun penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan kepada Direktur BUMI Rio Supin di Kantor Pusat DJP.
Presiden Direktur Bumi Resources Adika Nuraga Bakrie mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Jaksus. BUMI merupakan satu-satunya dari emiten pertambangan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) yang merupakan unit kerja dari Kanwil DJP Jaksus.
“Perusahaan berkomitmen untuk terus patuh terhadap pajak. BUMI menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepatuhan terutama ketaatan terhadap peraturan perpajakan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) secara tepat waktu,” kata Adika dalam keterangannya dikutip hari ini.
Dia memastikan bahwa BUMI dan seluruh anak usaha akan terus berkontribusi bagi negara. Perseroan terus berupaya meningkatkan jumlah pembayaran pajak yang akan berdampak positif terhadap pembangunan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo berterima kasih kepada Wajib Pajak yang patuh dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di Kanwil DJP Jaksus. Ia memastikan, bahwa DJP terus berupaya meningkatkan layanan untuk membantu Wajib Pajak menunaikan kewajibannya sesuai perundang-undangan perpajakan.
“Kami berharap ekonomi bagus, profitabilitas perusahaan bagus, dan penerimaan bagus. Apabila penerimaan pajaknya kurang, maka saya akan minta anggota untuk mengecek lebih dalam bentuk pemeriksaan. Namun, kita coba terus menerjemahkan, bagaimana kita meningkatkan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak, tanpa harus menakut-nakuti masyarakat Wajib Pajak. Ini yang sedang kita dudukkan bersama seluruh teman-teman di Kanwil DJP,” ungkap Suryo.
Apresiasi senada juga diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan. Ia menambahkan, di tahun ini Kanwil DJP Jaksus akan lebih meningkatkan pelayanan sekaligus pengawasan kepada Wajib Pajak.
Adapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksus tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 279 triliun. Hingga 23 April 2024, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksus telah mencapai Rp 70 triliun atau 25,4 persen dari target.