TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bursa Karbon Mulai Tahun Ini, Pajak Karbon Kapan?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya masih terus mempersiapkan aturan pajak karbon untuk memperkuat bursa karbon, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pasar bursa karbon akan mulai di Tanah Air pada September 2023.

Menkeu mengatakan pajak karbon nantinya bukan hanya sekadar menjadi instrumen untuk menambah penerimaan negara, namun juga lebih kepada program climate change. Selain itu, pihaknya masih terus berkordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain untuk penyiapan bursa karbon.

“Seperti yang dikatakan Pak Mahendra (Ketua Dewan Komisioner OJK), salah satu instrumen yang dapat memperkuat dari bursa karbon yaitu pajak karbon dan tarif karbon itu sendiri,” kata Sri Mulyani kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Bendahara negara tersebut belum menyampaikan waktu yang pasti kapan rilisnya aturan terkait pajak karbon. Sementara bila melihat dari sisi ekonomi Indonesia saat ini yang masih cukup kuat, penting tetap waspada terhadap isu lingkungan global. “Komitmen terhadap climate change kita lihat sebagai kebutuhan,” kata Menkeu.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK berencana akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) pada bulan depan terkait bursa karbon. Pada waktu yang bersamaan, otoritas akan mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan yang diperlukan di sistem informasi bursa karbon.

"Lalu, harapannya pada September kita sudah melakukan perdagangan perdana," kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sehari sebelumnya atau pada Senin (8/5/2023).

Indonesia telah menunda hingga dua kali dalam penerapan pajak karbon dengan alasan masih memerlukan waktu mematangkan kebijakan.

Pajak karbon merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor PLTU batubara dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Dalam mekanisme pemajakannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai pengurangan kewajiban pajak karbonnya. Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.