TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Cara Cek Desil NIK dan Status BLT Kesra Rp900.000, Ini Informasi Terbarunya

·

Cara Cek Desil NIK dan Status BLT Kesra Rp900.000, Ini Informasi Terbarunya

Jakarta, PajakOnline — Masyarakat dapat mengecek posisi desil kesejahteraan keluarga sekaligus memantau status penerima bantuan sosial (bansos) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Pengecekan dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos yang menggunakan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima manfaat.

Namun, masyarakat perlu mencermati informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000. Hingga 8 September 2026, belum terdapat pengumuman resmi pemerintah yang memastikan kelanjutan maupun jadwal pencairan BLT Kesra Rp900.000 untuk tahun 2026.

Artinya, informasi mengenai BLT Kesra Rp900.000 yang beredar di masyarakat tidak dapat langsung dianggap sebagai kepastian pencairan pada September 2026.

Cara cek desil menggunakan NIK

Masyarakat dapat mengetahui posisi desil melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Caranya sebagai berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

3. Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.

4. Klik “Cari Data”.

5. Sistem akan menampilkan informasi yang tersedia mengenai data penerima manfaat dan kategori desil.

Laman resmi Kemensos menyebut sumber data yang digunakan adalah DTSEN. Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset.

DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Desil 1-4 menjadi kelompok prioritas bansos

Kemensos menjelaskan bahwa desil digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.

Kelompok desil 1 hingga 4, yang mencakup 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima sejumlah program bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sesuai ketentuan program yang berlaku.

Meski demikian, posisi desil bukan jaminan otomatis seseorang memperoleh seluruh jenis bansos. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria, verifikasi, validasi, dan ketentuan masing-masing program.

Data desil dapat berubah

Masyarakat juga perlu memahami bahwa status desil bukan data yang bersifat permanen.

Kemensos menyebut desil bersifat dinamis. Jika kondisi sosial ekonomi keluarga yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi yang sebenarnya.

Data tersebut selanjutnya dapat dihitung kembali secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Bagaimana dengan BLT Kesra Rp900.000?

BLT Kesra Rp900.000 sebelumnya merupakan bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan pencairan tiga bulan sekaligus sehingga total bantuan mencapai Rp900.000.

Namun, informasi terbaru yang tersedia hingga 8 September 2026 menunjukkan bahwa pemerintah belum mengumumkan secara resmi kelanjutan program tersebut untuk 2026.

Sebelumnya, BLT Kesra Rp900.000 terakhir diketahui disalurkan pada 2025. Bisnis.com juga melaporkan pada 3 September 2026 bahwa pemerintah belum mengumumkan kelanjutan penyaluran BLT Kesra 2026.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi mengenai angka desil ketika mencari kepastian penerimaan BLT Kesra.

Pantau hanya melalui kanal resmi

Untuk memastikan apakah NIK tercatat sebagai penerima bansos, masyarakat disarankan melakukan pengecekan langsung melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Kemensos menyediakan layanan pencarian dengan NIK 16 digit dan captcha. Informasi yang muncul bersumber dari DTSEN.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pesan berantai, situs tidak resmi, maupun pihak yang meminta biaya atau data pribadi dengan dalih pendaftaran BLT Kesra.

Kesimpulannya, mengecek desil NIK dapat dilakukan sekarang melalui Cek Bansos Kemensos. Namun, status desil tidak otomatis berarti seseorang menerima BLT Kesra Rp900.000. Untuk pencairan BLT Kesra 2026, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Berita lainnya di Headlines