TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp untuk Jawa Barat

· · pajakonline.com

PajakOnline | Cek pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat (Jabar) bisa dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Begini caranya.

Bagi anda yang tinggal atau berdomisili di daerah Jabar dapat mengecek nominal pajak kendaraan melalui aplikasi WhatsApp. Pengecekan pajak kendaraan lewat WhatsApp ini ternyata disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Layanan ini memanfaatkan teknologi chatbot untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat.

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi
Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

2. Mulai dengan Mengetik "Hi"
Ketikan kata "Hi" pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

3. Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor
Balas pesan dari bot dengan angka "1" untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.

4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan oleh bot agar data dapat diproses dengan benar.

5. Tentukan Warna Dasar Plat Kendaraan
Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi: Merah (kendaraan dinas pemerintah); Kuning (kendaraan umum); Hitam (kendaraan pribadi); Putih (kendaraan baru). Ketik warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

6. Tunggu Informasi dari Bot
Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar plat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

"Dengan layanan ini, warga Jawa Barat dapat dengan mudah mengetahui informasi pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja. Pastikan untuk selalu menggunakan nomor resmi dan mengikuti petunjuk agar layanan berjalan lancar," demikian dikutip laman Bapenda Jabar.

PajakOnline kemudian mencoba melakukan pengecekan pajak kendaraan lewat chatbot WhatsApp tersebut. Benar saja, hanya dalam satu menit, kami sudah mendapatkan informasi rinci soal pajak kendaraan mulai dari merek, model, warna kendaraan, tahun pembuatan, kepemilikan, hingga besaran pajaknya. Selain besaran pajak, Anda juga bisa mengetahui informasi lain seperti tunggakan pajak ataupun promo pajak kendaraan.