TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek Penerima Bansos dengan KTP

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial atau bansos pada akhir bulan ini. Berikut cara cek bansos dengan NIK KTP.

Cek bansos dengan NIK KTP dilakukan untuk bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek penerima bansos dengan NIK KTP itu dapat dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun, bansos yang disalurkan oleh Kemensos ialah bansos reguler seperti bansos Program Keluarga Harapan (PHK) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara Cek Penerima Bansos dengan NIK KTP

1.Buka laman resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id. 2.Masukkan informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu sesuai KK dan KTP. 3.Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kamu miliki.
4.Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
5.Nama dan status kamu sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.
Sebagai informasi, bansos PKH cair setiap 3 bulan sekali. Dengan kata lain, pencairan bansos PKH pada Desember 2024 menjadi tahap terakhir atau tahap ke-4.

Besaran Dana Bansos PKH Sama seperti tahun sebelumnya, besaran dana bansos PKH berbeda-beda untuk setiap kategori.

Berikut perincian besaran dana bansos PKH:

1.Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2.Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
3.Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
4.Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 5.Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 6.Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
7.Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun