TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek Penerima Bansos dengan KTP

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial atau bansos pada akhir bulan ini. Berikut cara cek bansos dengan NIK KTP.

Cek bansos dengan NIK KTP dilakukan untuk bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek penerima bansos dengan NIK KTP itu dapat dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun, bansos yang disalurkan oleh Kemensos ialah bansos reguler seperti bansos Program Keluarga Harapan (PHK) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara Cek Penerima Bansos dengan NIK KTP

1.Buka laman resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id. 2.Masukkan informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu sesuai KK dan KTP. 3.Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kamu miliki.
4.Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
5.Nama dan status kamu sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.
Sebagai informasi, bansos PKH cair setiap 3 bulan sekali. Dengan kata lain, pencairan bansos PKH pada Desember 2024 menjadi tahap terakhir atau tahap ke-4.

Besaran Dana Bansos PKH Sama seperti tahun sebelumnya, besaran dana bansos PKH berbeda-beda untuk setiap kategori.

Berikut perincian besaran dana bansos PKH:

1.Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2.Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
3.Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
4.Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 5.Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 6.Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
7.Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun