TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Naik Bus

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi membuka pendaftaran program mudik gratis Lebaran 2024 mulai hari ini, Rabu (6/3/2024). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pendaftaran mudik gratis dengan moda bus ini dilakukan melalui aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh masyarakat di PlayStore atau AppStore.

“Pendaftaran dapat dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 3 April 2024 atau jika kuota sudah terpenuhi,” kata Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).

Berikut cara mendaftar mudik gratis Lebaran 2024 Kemenhub naik bus:

1. Calon pemudik melakukan login pada aplikasi dengan memasukkan email Google
2. Memasukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP, jika diminta.
3. Jika login sudah berhasil, maka akan muncul halaman utama aplikasi MitraDarat
4. pilih tab “event” untuk lihat menu Mudik Gratis.
5. Untuk melakukan pemesanan tiket mudik gratis, calon pemudik dapat memilih menu “Mudik Gratis” pada aplikasi MitraDarat
6. Pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, kemudian pilih armada bus yang sesuai
7. calon pemudik mengisi data diri
8. Pemesanan tiket diakhiri dengan meng-klik tombol “Selesaikan Pemesanan”.

Peserta mudik Lebaran gratis juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP. Kemudian, setiap peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik.

Jika peserta mudik gratis akan mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban).

"Untuk 1 akun pemesan tiket mudik gratis di MitraDarat dapat mendaftarkan maksimal sampai 4 peserta mudik dengan kota tujuan yang sama. Dan 1 akun hanya bisa melakukan pemesanan sebanyak 1 kali," kata Hendro.

Dia menjelaskan, peserta diberikan waktu H+5 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan. Apabila lewat dari batas tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan kuota mudik gratis akan otomatis bertambah.

Peserta tersebut juga tidak bisa mendaftar ulang atau NIK diblok oleh sistem untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar mudik gratis.

"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama 3x berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," jelasnya.

Sementara itu, peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa surat–surat kendaraan seperti STNK dan SIM serta perlengkapan berkendara. Peserta juga harus menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal keberangkatan bus. Bagi setiap peserta mudik gratis diharapkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik serta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.