TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Download Sertel

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau yang biasa disingkat sertel adalah sertifikat yang di dalamnya berisi identitas dan tanda tangan elektronik Wajib Pajak yang dikeluarkan DJP. Sertel merupakan salah satu dokumen penting sebab berguna sebagai bukti keaslian pengguna layanan pajak secara elektronik yang dilakukan oleh PKP.

Membuat sertel merupakan kewajiban bagi para PKP. Namun, bagi pengusaha yang baru dikukuhkan menjadi PKP mungkin segala hal terkait sertel masih belum dipahami dan dimengerti. Salah satunya yakni cara mengunduh atau mendownload sertifikat elektronik.

Bagi Anda yang baru saja dikukuhkan menjadi PKP, harus mempelajari hal tersebut sebab jika Anda tidak memahaminya maka tidak menutup kemungkinan bahwa di kemudian hari Anda akan dihadapkan dengan beberapa kendala terkait pajak digital ini seperti aplikasi yang gagal diakses atau susah login dan persoalan lainnya. Hal tersebut memang wajar terjadi dan tidak sedikit PKP yang juga mengalami masalah-masalah tersebut.

Sertel juga merupakan salah satu syarat untuk PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur. Terkait dengan hal itu, Anda dapat melakukan download sertel melalui aplikasi e-Nofa. Sebelum melakukan unduh sertel, pengurus PKP harus melakukan permohonan dengan mengrimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Proses permohonan tersebut harus dilakukan oleh direktur/pengurus PKP yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, jika permohonan telah disetujui oleh KPP maka PKP akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dan sudah dapat melakukan download sertel melalui aplikasi e-Nofa dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pertama, silahkan Anda login ke aplikasi e-Nofa.
2. Kemudian, isi kolom NPWP dan password e-Nofa.
3. Pilih tanda (x) yang muncul pada kotak notifikasi.
4. Lalu, pilih "Download Sertifikat Digital".
5. Klik "OK" pada tampilan persyaratan.
6. Setelah itu, pilih "Unduh" untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
7. Jika sertel sudah berhasil diunduh, silahkan install atau impor sertel yang telah diunduh. (Atania Salsabila)