PajakOnline.com—Cara mengganti email e-Filing perlu diketahui bagi wajib pajak yang lupa alamat email. Cara ganti email e-Filing sebenarnya juga cukup mudah. Untuk mengganti e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui akun aplikasi e-Filing. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan emailnya kembali. Di bawah ini adalah tahapan-tahapan yang perlu Anda lakukan.
Masuk ke Laman Login DJP Online
Hal pertama yang dilakukan, cobalah masuk ke laman login DJP Online. Saat masuk, Anda akan menemukan beragam opsi seperti opsi lupa password? Anda belum terdaftar? Belum menerima link aktivasi? Dan Anda belum menerima NPWP?
Centang opsi lupa password, kemudian Anda akan masuk ke halaman reset password yang di dalamnya terdapat check box yang bisa dicentang bila Anda lupa email. Masukkan juga NPWP serta EFIN. Jika lupa EFIN, Anda bisa menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk bertanya mengenai EFIN.
Masukkan Alamat Email Baru
Langkah selanjutnya, Anda akan masuk ke laman untuk memasukkan email baru. Jika email baru sudah diketik, klik submit. Kemudian, cek surat elektronik dari DJP yang berisi permintaan penggantian password dan persetujuan penggantian email pada email Anda.
Klik tautan yang ada di email tersebut dan Anda pun akan masuk ke laman baru untuk mengganti kata sandi. Klik submit atau simpan dan Anda pun bisa menggunakan email dan kata sandi baru Anda.
Tetap Gunakan Nomor NPWP untuk Login
Untuk masuk kembali ke akun Anda, silakan masukkan NPWP dan kata sandi baru yang sudah diganti sebelumnya. Email tidak lagi dibutuhkan untuk melakukan login namun bisa digunakan untuk keperluan verifikasi.
Bagaimana Bila EFIN yang Dimiliki Tidak Bisa Digunakan?
EFIN wajib dimiliki supaya dapat melakukan transaksi online seperti e-Filing atau ebiling. Namun, ada satu hal yang membuat EFIN kita tak bisa digunakan di kemudian hari. Penyebabnya adalah karena Anda tidak mendaftarkan EFIN tersebut ke aplikasi pajak yang ditujukan.
EFIN yang Anda miliki memang harus diaktifkan maksimal satu bulan (30 hari) setelah diperoleh. Karena itu, Anda wajib mengurus EFIN kembali untuk mendapatkannya lagi. Berikut ini caranya:
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Cara pertama, datangi KPP. Anda tak perlu datang ke KPP tempat Anda mendaftar EFIN sebelumnya. Sebab, KPP mana pun bisa melayani urusan ini.
Saat datang ke KPP, jangan lupa membawa KTP dan NPWP. Setelah tiba di KPP, Anda wajib mengambil antrean khusus untuk layanan EFIN.
Antrean ini berbeda dengan antrean untuk lapor pajak, jadi jangan sampai keliru. Setelahnya, Anda diwajibkan untuk mengisi formulir EFIN yang sudah disediakan. Hal ini bisa memudahkan pegawai KPP untuk melakukan cetak ulang EFIN.
Prosesnya juga tidak lama. Maksimal satu jam saja. Namun bila antrean panjang, mungkin bisa selesai lebih dari satu jam. Karena itu disarankan untuk datang lebih pagi saat mengurus hal ini.
Anda Juga Bisa Memanfaatkan Fitur Chat Pajak
Bila Anda tidak bisa ke luar rumah/kantor, manfaatkan saja fitur chat pajak dari DJP. Fitur ini bisa Anda akses lewat laman pajak.go.id. Setelah masuk ke laman tersebut, lihat di bagian kanan bawah dan temukan logo Chat Pajak. Klik logo tersebut dan Anda akan langsung mengakses fitur live chat dengan pegawai pajak
Petugas tersebut akan membantu Anda mendapatkan kembali EFIN. Namun fitur ini tak bisa Anda gunakan selama 24 jam sepekan. Fitur ini hanya tersedia di hari dan jam kerja saja. (Wiasti Meurani)