PajakOnline.com—Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 terdapat perbedaan penghitungan pajak penghasilan (PPh) final terutang antara wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dengan
peredaran bruto tertentu.
Perbedaan penghitungan muncul karena ada kebijakan omzet hingga Rp500 juta yang tidak dikenai PPh. Kebijakan ini, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak).
“Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai pajak penghasilan … merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak,” demikian kutipan Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Rabu (18/1/2023).
Untuk wajib pajak badan, pajak terutang dihitung berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun wajib pajak badan itu berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma.
