PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara menghitung pajak bagi karyawan yang memiliki usaha sampingan. Bagi wajib pajak yang menerima gaji tidak perlu menghitung pajak penghasilannya sendiri karena sudah dipotong oleh pemberi kerja. Namun, untuk penghasilan usaha sampingannya, wajib pajak bisa menghitung pajaknya dengan menggunakan tarif 0,5% sepanjang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak sesuai PP 55/2022.
“Mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 55/2022, tidak dikenai PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroa terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa bersama (BUMDesma).
